Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan pihaknya melakukan suspensi atas efek WSBP sehubungan adanya informasi mengenai tidak terpenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang/sukuk oleh kedua perseroan tersebut.
"Sehubungan dengan adanya pengajuan kasasi atas perjanjian perdamaian tersebut dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap," kata Nyoman.
Kemudian untuk perdamian yang sudah berkekuatan hukum, Bursa juga mensyaratkan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi.
Contohnya, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang /Sukuk (EBUS) yang tercatat di Bursa (jika EBUS tercatat di Bursa). Selain itu, WSBP juga bisa saja melaksanakan Public Expose Insidentil jika diperlukan. Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi agar WSBP dapat terlepas dari suspensi perdagangan dan kembali diperdagangkan di bursa.
Sebagai informasi, WSBP menargetkan nilai kontrak baru (NKB) Rp3,5 triliun atau naik 30% dari realisasi 2021 sebesar Rp2,7 triliun. Kata FX Poerbayu Ratsunu, President Director Waskita Beton Precast, perseroan terus melakukan pembenahan dalam berbagai sisi bisnis pasca pencapaian homologasi PKPU. Adanya angin segar pasca homologasi ini membuka jalan bagi WSBP untuk memulihkan kinerja dan bertumbuh tahun ini.
“WSBP optimistis perolehan Nilai Kontrak Baru dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)