JAKARTA – Banyak pertanyaan mengenai kapan jadwal pengambilan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 di kantor pos? Pertanyaan tersebut banyak diajukan oleh para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tetapi tidak punya rekening Bank Himbara.
Tanpa lama, Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara terkait pencairan BSU Rp600.000 di kantor pos. Dan untuk mempercepat penyaluran BSU tahun ini, pemerintah mengajak PT Pos Indonesia untuk bekerja sama.
"2 minggu lagi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dikonformasi Okezone, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga:Â 3 Penyebab BSU Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening Pekerja
Dari catatan Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 1,4 juta pekerja akan mendapatkan BSU melalui pencairan di kantor pos karena tidak mempunyai rekening Bank Himbara.
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui Pos Indonesia," kata Menaker Ida Fauziah seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.
Jika mengacu pencairan bansos lainnya di kantor pos, para pekerja juga wajib mengetahui cara dan syarat mencairkan BSU. Nantinya, pencairan BSU akan diberikan secara uang tunai.
Berikut ini cara dan syarat mencairkan BSU di kantor pos:
1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
2. Datang ke lokasi sesuai undangan
3. Bawa KTP
4. Bawa KK
Pos Indonesia juga bisa menyalurkan BSU dengan datang ke komunitas/perusahaan maupun diantar langsung ke rumah penerima BSU atau jemput bola.
Sementara itu. penyaluran BSU sudah menyasar kepada 8.432.533 pekerja atau setara 65,66% dari realisasi target penyaluran BSU. Saat ini proses BSU memasuki tahap 6.
Cek lagi syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Follow Berita Okezone di Google News