Jadi, Shanti Puruhita di samping melaksanakan fungsi Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Perseroan, dia juga turut menjalankan kewajiban sebagai Direktur Utama. Selain itu Shantu juga mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang sama sebagai Direktur Utama Perseroan.
Penunjukan ini berlaku sejak 18 Oktober 2022 hingga diangkatnya Direktur Utama definitif pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilaksanakan Perseroan.
Pengunduran diri Amri Yusuf juga tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha IPCM.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)