JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) dan Stockbit Sekuritas Digital (XL).
"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan) dan PT Stockbit Sekuritas Digital (Perusahaan)," tulis Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang, dikutip Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Dirut BEI Minta Anggota Bursa Terbitkan Waran Terstruktur pada 2023
Dalam dua pengumuman BEI dijelaskan bahwa Ajaib dan Stockbit belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, pedoman tata kelola informasi operasional brokerage office system (BOFIS) anggota bursa efek.
Baca Juga: Harapan BEI di Tahun Pemilu, Transaksi Harian Tidak Turun
Kemudian juga kedua perusahaan belum sepenuhnya menerapkan pedoman penilaian kelayakan implementasi BOFIS anggota bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.