JAKARTA – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) melakukan audit energi pada bangunan dan gedung.
Diketahui, konservasi energi adalah penggunaan energi yang pada dasarnya sebagai kekayaan negara yang harus dilindungi dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BACA JUGA:Sri Mulyani: RI Perlu Ciptakan Kemandirian Energi
Akan tetapi pada perkembangannya, pengelolaan sumber daya energi pada saat ini masih ada yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup, seperti penggunaan listrik yang boros di bangunan industri.
Sesuai dengan Undang-undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi pada Pasal 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi Pasal 25, PPSDM KEBTKE melaksanakan audit energi.