JAKARTA – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) melakukan audit energi pada bangunan dan gedung.
Diketahui, konservasi energi adalah penggunaan energi yang pada dasarnya sebagai kekayaan negara yang harus dilindungi dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 BACA JUGA:Sri Mulyani: RI Perlu Ciptakan Kemandirian Energi
Akan tetapi pada perkembangannya, pengelolaan sumber daya energi pada saat ini masih ada yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup, seperti penggunaan listrik yang boros di bangunan industri.
Sesuai dengan Undang-undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi pada Pasal 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi Pasal 25, PPSDM KEBTKE melaksanakan audit energi.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
Dalam PP tersebut dijelaskan, pemerintah menyoroti terkait konservasi energi nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
Hal ini dilakukan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.
Adapun, pada Pasal 25 Ayat 2 PP No 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi disebutkan bahwa pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
Widyaiswara PPSDM KEBTKE Didik Hadiyanto mengungkapkan, PPSDM KEBTKE telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Audit Energi di 10 Gedung Pemprov DKI Jakarta yaitu mencakup Dinas, Puskesmas, RSUD yang berlangsung sejak Juli sampai Oktober 2022.
“Tim Audit telah memetakan kondisi gedung dan pemanfaatan energi berdasarkan data yang diperoleh dan pengukuran serta wawancara dengan manajemen dan pengelola gedung,” katanya pada Media Gathering PPSDM KEBTKE di Wisma Energi, Cisarua, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022).
Didik mengatakan, Tim Audit juga menyampaikan konsep laporan dan rekomendasi kepada Disnakertrans dan Energi serta PIC 10 Gedung yang dilakukan audit pada 10 Oktober 2022. Hal tersebut mendapatkan masukan dan respons positif.
“Sebagai tindak lanjut, juga dilaksanakan Penyiapan Manager Energi dan Auditor Energi dalam rangka Implementasi Manajemen Energi pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.