Dalam PP tersebut dijelaskan, pemerintah menyoroti terkait konservasi energi nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
Hal ini dilakukan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.
Adapun, pada Pasal 25 Ayat 2 PP No 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi disebutkan bahwa pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
Widyaiswara PPSDM KEBTKE Didik Hadiyanto mengungkapkan, PPSDM KEBTKE telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Audit Energi di 10 Gedung Pemprov DKI Jakarta yaitu mencakup Dinas, Puskesmas, RSUD yang berlangsung sejak Juli sampai Oktober 2022.
“Tim Audit telah memetakan kondisi gedung dan pemanfaatan energi berdasarkan data yang diperoleh dan pengukuran serta wawancara dengan manajemen dan pengelola gedung,” katanya pada Media Gathering PPSDM KEBTKE di Wisma Energi, Cisarua, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022).
Didik mengatakan, Tim Audit juga menyampaikan konsep laporan dan rekomendasi kepada Disnakertrans dan Energi serta PIC 10 Gedung yang dilakukan audit pada 10 Oktober 2022. Hal tersebut mendapatkan masukan dan respons positif.
“Sebagai tindak lanjut, juga dilaksanakan Penyiapan Manager Energi dan Auditor Energi dalam rangka Implementasi Manajemen Energi pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)