Tujuan buyback saham ini antara lain berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB yakni untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 30 Juni 2023. Transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan bagi Perseroan dan para pemegang sahamnya.
Ditekankan bahwa Pelita Samudera tidak akan melaksanakan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan bilamana berdampak negatif secara material terhadap likuiditas dan permodalan perseroan.
Buyback saham Perseroan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan memungkinkan Perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan Laba Per Saham/Earnings Per Share (EPS) serta Pengembalian Atas Ekuitas/Return on Equity (ROE) secara berkelanjutan.
Tujuan selanjutnya adalah memberikan Perseroan fleksibilitas yang lebih besar dalam rangka mengelola modal jangka panjang, sejauh surplus modal dan surplus dana yang melebihi kebutuhan, dengan memperhatikan rencana pengembangan dan ekspansi usaha. Pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan akan memungkinkan pengendalian kelebihan arus kas bebas dengan cara yang efisien dan benar.
Perlu diketahui, Pelita Samudera mencatat laba bersih per saham sebesar USD0,0063 sedangkan proforma laba bersih per saham setelah pembelian kembali saham sebesar USD0,0064.
Untuk pembatasan harga saham guna buyback ini, Perseroan melakukan dengan harga penawaran yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.