JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada semester I-2022 sebesar Rp137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp118,62 triliun (tidak termasuk pajak).
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyebut dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Adapun nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester 1/2022," ujar Nicke Kamis (3/11/2022).
 BACA JUGA:Uji Biodiesel 40% Rampung, RI Segera Kurangi Impor BBM
Dia mencatat dana kompensasi sudah masuk ke kas perseroan.
Hal itu pun dinilai sebagai wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan distribusi BBM bersubsidi.
Nicke memastikan pemerintah terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, meski hal ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah,” kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News