JAKARTA - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi kartu sakti bagi para pelaku usaha perseorangan melalui sistem OSS. Dengan NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan izin-izin tambahan yang mesti dikantongi saat memulai usaha.
"Pelaku usaha itu tidak butuh izin lingkungan, izin lokasi, IMB (izin mendirikan bangunan) kalau sudah mengantongi NIB. Sudah langsung berusaha," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:Â Bagikan NIB ke UMKM, Erick Thohir Teringat Perjuangan Sang Ibu
Lebih lanjut, pelaku usaha yang tidak memerlukan izin lain selain NIB adalah meraka yang mempunyai modal Rp0-5 miliar, sehingga bisa langsung berusaha.
Baca Juga:Â Nomor Induk Berusaha Bikin Kepercayaan Diri UMKM Meningkat
"Karena pemerintah ingin menumbuhkan entitas baru, para pelaku usaha baru, untuk apa, untuk merekrut para karyawan sehingga bisa menekan angka pengangguran," lanjutnya.
Sehingga dihadapkan masyarakat mempunyai pendapatan dan memiliki daya beli yang bagus dan terciptanya permintaan didapat. Dengan demikian hal tersebut akan membuat ekonomi pulih lebih cepat.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News