Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya NIB, Pelaku Usaha Bisa Mulai Bisnis Tanpa Izin Lingkungan dan IMB

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |17:03 WIB
Punya NIB, Pelaku Usaha Bisa Mulai Bisnis Tanpa Izin Lingkungan dan IMB
Manfaat Nomor Induk Berusaha. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A

Selanjutnya, Achmad Idrus menjelaskan, dalam pengembangan UMKM di daerah juga terdapat peran Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan juga kepada pengusaha kecil.

"Ada 3 tugas pemerintah daerah itu, melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, salah satu cara pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement