4. Buruh Bakal Demo
Adapun sejumlah buruh menggelar aksi demo besar-besaran pada 28 November 2022 untuk menolak usulan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.
“Penetapan UMP sangat penting. Sebab, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kabupaten/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri. Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh,” Ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sebelumnya, pada 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
“Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha," ujar Said di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Bahkan, dia menyebut baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Di mana versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp4.879.053.
(Zuhirna Wulan Dilla)