JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan efek (unsuspensi) PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) setelah sempat dihentikan dalam beberapa waktu lalu.
Pembukaan kembali suspensi saham milik suami Puan Maharani, Hapsoro, secara efektif berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai pada perdagangan sesi I hari ini, Senin 28 November 2022.
"Maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi I perdagangan Efek pada hari Senin, tanggal 28 November 2022," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
Baca Juga:Â Suspensi Saham Indonesia Prima Property (OMRE) Dicabut
Sebelumnya, Bursa mengumumkan bahwa perdagangan efek MINA disuspensi dalam No.: Peng-SPT00005/BEI.PP1/07-2022, Peng-SPT-00012/BEI.PP2/07-2022, Peng-SPT-00007/BEI.PP3/07-2022 tanggal 18 Juli 2022.
Diketahui Hapsoro (Happy) Sukmonohadi melalui PT Basis Utama Prima (Basis Investments) membeli sejumlah 3 miliar saham dengan nilai Rp25 per saham. Artinya, Basis Investments menggelontorkan dana hingga Rp75 miliar demi menguasai 45,71% saham MINA.
Baca Juga:Â BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham OMRE
Harga tersebut di bawah harga saham MINA saat ini yang mentok di batas terendah Rp50 alias gocap MINA mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,58 miliar pada semester I 2022. Adapun MINA mencatatkan rugi bersih hingga Rp3,03 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2022, MINA mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp2,58 miliar atau meningkat 53,74% dari periode yang sama atau year-on-year (yoy).
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News