Sara menjelaskan bahwa, nilai keseluruhan atas transaksi tersebut dapat berubah pada saat penutupan transaksi, dikarenakan adanya penyesuaian dengan jumlah penyesuaian net debt dan debt-like items, jumlah penyesuaian modal kerja, dan penyesuaian kurs.
Adapun, transaksi ini dilakukan UNTR dengan tujuan diversifikasi usaha perseroan melalui perusahaan terkendali yakni PT DTN, dengan mengembangkan usaha di sektor pertambangan, jasa, dan pengolahan mineral nikel.
Lebih lanjut, Sara mengungkapkan jika setelah penandatanganan perjanjian transaksi ini, baik DTN maupun ASPR, ASI dan SPR akan melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan atau conditions precedents, dengan tanggal akhir penyelesaian akan jatuh pada suatu tanggal yang merupakan empat bulan setelah tandatangan CSPA atau pada waktu lain yang disepakati oleh DTN serta ASPR, ASI dan SPR.
“Transaksi tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan,” imbuh Sara.
Di samping itu, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Pada saat tercapainya kondisi penyelesaian (closing) dalam CSPA, maka saham-saham milik ASPR dan ASI pada SPR, dan saham-saham milik ASPR dan SPR pada SMA akan beralih pada DTN,” pungkas Sara.
(Zuhirna Wulan Dilla)