Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Hilang Secara Online

Clara Amelia , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |22:01 WIB
Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Hilang Secara <i>Online</i>
Cara mudah cetak kartu npwp hilang secara online (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut cara cetak kartu NPWP secara online:

1. Masuk ke laman resmi www.pajak.go.id, kemudian login pada tombol yang ada di pojok kanan atas

2. Lalu WP akan diarahkan ke halaman DJP Online, yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login

3. Setelah itu masukan NPWP, password, serta kode keamanan (captcha).

4. Apabila belum memiliki akun DJP Online, WP terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada KPP tempat WP terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.

5. Jika login sudah berhasil, pilih menu "Informasi”, kemudian NPWP elektronik akan terlihat dilayar

6. Pilih "Kirim e-mail"

7. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

8. Jika berhasil, maka WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"

9. Untuk mengunduh lampirannya dan mencetak NPWP dapat dilakukan melalui inbox e-mail WP.

Adapun fungsi NPWP elektronik sama seperti kartu fisik, yakni dapat digunakan secara resmi jika diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak.

NPWP elektronik juga dapat digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, hilang, atau tertinggal saat ingin mengurus sesuatu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement