Share

Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Hilang Secara Online

Clara Amelia, Okezone · Kamis 15 Desember 2022 22:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 15 622 2727665 cara-mudah-cetak-kartu-npwp-hilang-secara-online-bNGrJ674wG.jpg Cara mudah cetak kartu npwp hilang secara online (Foto: Okezone)

JAKARTA – Cara mudah mencetak kartu NPWP yang telah hilang secara online. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki fungsi sebagai identitas wajib pajak (WP) orang pribadi dalam melaksanakan perpajakan di Indonesia.

Kartu NPWP akan diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan WP.

Lalu bagaimana jika kartu NPWP rusak atau hilang? Apakah bisa dicetak ulang?

Mengutip langsung dari laman resmi https://www.pajak.go.id/, Kamis (15/12/2022), kartu NPWP yang belum sampai, rusak atau hilang bisa diminta untuk dicetak ulang.

WP dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat dengan membawa KTP asli dan mengisi permohonan.

Namun, DJP terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu inovasi tersebut yakni dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik atau online yang bisa digunakan untuk mengganti kartu yang telah hilang atau rusak.

Syarat untuk mendapatkan layanan ini adalah membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Follow Berita Okezone di Google News

Berikut cara cetak kartu NPWP secara online:

1. Masuk ke laman resmi www.pajak.go.id, kemudian login pada tombol yang ada di pojok kanan atas

2. Lalu WP akan diarahkan ke halaman DJP Online, yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login

3. Setelah itu masukan NPWP, password, serta kode keamanan (captcha).

4. Apabila belum memiliki akun DJP Online, WP terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada KPP tempat WP terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.

5. Jika login sudah berhasil, pilih menu "Informasi”, kemudian NPWP elektronik akan terlihat dilayar

6. Pilih "Kirim e-mail"

7. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

8. Jika berhasil, maka WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"

9. Untuk mengunduh lampirannya dan mencetak NPWP dapat dilakukan melalui inbox e-mail WP.

Adapun fungsi NPWP elektronik sama seperti kartu fisik, yakni dapat digunakan secara resmi jika diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak.

NPWP elektronik juga dapat digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, hilang, atau tertinggal saat ingin mengurus sesuatu.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini