Danang menjelaskan ada dana kompensasi, jika ada pengendara yang tidak melakukan transaksi di jalan tol, maka akan masuk ke dalam pelanggaran lalu lintas.
Sehingga tindakan yang diambil melalui tilang, hal tersebut menjadi salah satu sumber dana kompensasi terhadap BUJT.
"Sumbernya (dana kompensasi) macam-macam, itu urusab pemerintah dengan mereka (BUJT), kita kan ada berbagai skema, ada denda, kita juga mengembangkan BLU (Badan Layanan Umum) untuk jalan tol," lanjut Danang.
Skema yang disebutkan Danang itu saat ini sudah masuk dalam pembahasan Amandemen PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) dan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang jalan tol.
"Tetapi RPP belum tuntas, harapan kita tahun ini bisa tuntas," pungkas Danang.
Selaku BUJT, CEO Toll Road Business Group Astra Infa, Kris Ade Sudiyono berharap pemerintah bukan hanya menguji dari sisi teknologi MLFF saja, tetapi bisa sekaligus melakukan uji coba untuk proses bisnis dari adanya penerapan tol nir sentuh tersebut.
"Karena dari perspektif kita bukan hanya kesiapam aspek teknisi, tetapi kesiapan model dan proses bisnisnya, diantaranya penanganan pelanggaran," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.