Share

Meroket 44,68%, Saham Tambang (GTBO) Disoroti BEI

Anggie Ariesta, MNC Portal · Selasa 03 Januari 2023 07:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 03 278 2739051 meroket-44-68-saham-tambang-gtbo-disoroti-bei-SuTNqiLHhy.jpg Saham GTBO Disoroti BEI Usai Naik 44%. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) masuk radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini karena adanya peningkatan harga saham GTBO yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

Diketahui, emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu bara menunjukkan gerak saham yang menguat secara signifikan dengan naik 44,68% selama 5 hari terakhir perdagangan. Bahkan, saham GTBO pada perdagangan Senin (2/1/2023) kemarin terpantau naik 9,09% di level Rp204.

Baca Juga: Saham Naik hingga 50%, Emiten Properti NZIA Disoroti BEI

"Dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga saham GTBO yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani P.H Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Donni Kusuma Permana dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Naik Luar Biasa, Saham GPSO Dipantau BEI

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai GTBO adalah informasi tanggal 19 Desember 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait pembukaan penghentian sementara perdagangan efek GTBO.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham GTBO tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini