Share

Mulai Besok 4 Januari 2023, BEI Cabut IATA dari Pemantauan Khusus

Tim Okezone, Okezone · Selasa 03 Januari 2023 17:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 03 278 2739482 mulai-besok-4-januari-2023-bei-cabut-iata-dari-pemantauan-khusus-eNtuowD7Va.JPG BEI cabut suspensi saham IATA. (Foto: IATA)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) dari pemantauan khusus yang berlaku mulai besok, Rabu (4/1/2023).

Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (3/1/2022), IATA dinilai sudah dapat kembali memperdagangkan sahamnya.

Diketahui, untuk saham yang kena suspensi BEI ini karena harga rata-rata saham selama enam bulan di pasar reguler sudah kurang dari Rp51.

 BACA JUGA:2 BUMN Ini Segera Melantai di BEI pada 2023

Kemudian, laporan keuangan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

Serta perusahaan tercatat atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V.

Follow Berita Okezone di Google News

Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00.

Lalu, untuk volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

"Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak

perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," ujar Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso.

Terakhir karena diikenakan penghentian sementara perdagangan disebabkan oleh aktivitas perdagangan

"Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini