Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbandingan Sistem Ganjil Genap dengan Jalan Berbayar, Lebih Ampuh Mana untuk Atasi Macet Jakarta?

Khairunnisa , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |06:38 WIB
Perbandingan Sistem Ganjil Genap dengan Jalan Berbayar, Lebih Ampuh Mana untuk Atasi Macet Jakarta?
Kemacetan Jakarta. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.

Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.

Baca Selengkapnya: Cara Jakarta Atasi Kemacetan dengan Sistem 3 in 1, Ganjil Genap hingga Rencana Jalan Berbayar

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement