Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis tahun 2023.
Adapun rinciannya untuk PSO sebesar Rp2.549.288.981.000 dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp124.075.614.136.
Penandatangan kontrak PSO ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.
(Taufik Fajar)