JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca-pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022. OJK pun melakukan pembentukan Tim Likuidasi (TL) untuk menindaklanjuti pembubaran Winaartha Life.
"OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
 Baca Juga: Ini Cara OJK Perkuat Digital Sektor Keuangan
Penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut didasarkan pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya OJK menelaah sejumlah dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:Â Jadi Alternatif Sistem Keuangan, OJK Gercep Perkuat Bank Syariah
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang calon TL yang diajukan.
Pada tanggal 13 Januari 2023 TL memberikan informasi bahwa mereka telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler.
Winaartha Life juga telah membuat pengumuman pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada 11 Januari 2023.
Follow Berita Okezone di Google News