Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Kartel, 2 Distributor Minyak Goreng Diperiksa

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |11:30 WIB
Dugaan Kartel, 2 Distributor Minyak Goreng Diperiksa
Minyak goreng. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa dua saksi dari pihak distributor (selaku terlapor) dalam kasus dugaan kartel minyak goreng.

Di mana akibat dugaan kartel itu, sempat terjadi kelangkaan minyak goreng secara nasional.

Kedua saksi tersebut adalah PT Cahaya Garuda Abadi sebagai pemilik e-commerce

grosir dan aplikasi berbasis Business to Business (B2B) ULA serta PT Sari Agrotama Persada (PT SATP) yang merupakan distributor produk Wilmar dengan wilayah pemasaran di seluruh Indonesia.

 BACA JUGA:Pelanggaran Meningkat, Pengawasan KPPU Bakal Diperketat

Pemeriksaan keduanya dilaksanakan secara hybrid dari Kantor KPPU Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2023 kemarin.

Dalam Siaran Pers Resmi yang disebarkan Kantoe Wilayah KPPU Medan pada, Jumat (20/1/2023), disebutkan bahwa saksi pertama, Cahaya Garuda Abadi, menjelaskan bahwa mereka mengorganisir proses distribusi dan rantai pasok untuk UMKM atau peritel kecil melalui aplikasi ULA.

Minyak goreng (migor) menjadi salah satu komoditi yang dijual dalam aplikasi tersebut.

Pembelian melalui aplikasi ULA dapat dilakukan secara partai besar maupun kecil, untuk toko kelontong maupun grosiran.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement