JAKARTA – Saat pengajuan pinjaman dana atau kredit multiguna ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), biasanya LJK sebagai pemberi pinjaman akan meminta jaminan berupa barang berharga atau dikenal dengan agunan.
Agunan ini memiliki fungsi penting sebagai pengaman atau alat yang dapat mengurangi risiko bagi pemberi kredit jika penerima kredit gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau wanprestasi.
Namun, jika penerima kredit telah melunasi kewajiban pembayaran, maka agunan tersebut akan dikembalikan kepada penerima kredit. Terdapat 2 (dua) jenis agunan yang biasanya dijadikan jaminan oleh LJK, antara lain:
1. Agunan Berwujud
Agunan berwujud merupakan jaminan yang keberadaannya dapat dilihat, memiliki wujud, dan dapat diukur. Agunan berwujud terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
a. Agunan Bergerak
Agunan bergerak adalah jaminan berupa benda yang berwujud dan dapat bergerak/berpindah, misalnya kendaraan roda 4 (mobil, truk, dan lain-lain), kendaraan roda 2 (motor), kapal laut, pesawat, dan sebagainya.
b. Agunan Tidak Bergerak
Agunan tidak bergerak yaitu jaminan berupa benda yang dapat dilihat, tetapi tidak dapat bergerak/berpindah, misalnya properti (rumah, apartemen, dan lain-lain), tanah, logam mulia, mesin pabrik, dan sebagainya.
2. Agunan Tidak Berwujud
Agunan tidak berwujud adalah jaminan yang tidak terlihat atau berwujud, tetapi tetap memiliki nilai yang dapat dijadikan sebagai jaminan. Contohnya deposito, obligasi, surat berharga (saham), hak kekayaan intelektual, dan sebagainya.
Follow Berita Okezone di Google News