JAKARTA - PT Kideco Jaya Agung (Kidec) dinyatakan telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), anak usaha dari Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) ini mendapat izin kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 16 Desember 2022.
“IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Perusahaan INDY, Adi Pramono dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (26/1/2023).
BACA JUGA:Delta Dunia (DOID) Kembali Perpanjang Periode Buyback Saham
Lebih lanjut, perseroan menyatakan bahwa pemberian izin tersebut akan berdampak baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Kideco maupun perseroan.
Sebagai informasi, Kideco didirikan pada tahun 1982 sebagai perusahaan yang berspesialisasi dalam pengembangan sumber daya. Kideco mengoperasikan tambang pasir yang merupakan tambang tunggal terbesar ketiga di Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News