JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan soal pencabutan persetujuan kontrak berjangka dan opsi dari PT Pacific 2000 Sekuritas.
"Terhitung tanggal 15 Februari 2023," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Kamis (26/1/2023).
Adapun kebijakan ini dibuat setelah BEI mendapat permintaan untuk tidak lagi memperdagangkan kontrak derivatif milik broker berkode IH tersebut.
 BACA JUGA:BEI Pantau Ketat Saham ZATA Karena Turun Signifikan
Diketahui, Pacific 2000 Sekuritas sebelumnya telah mendapat izin usaha perantara perdagangan efek kontrak berjangka indeks efek pada April 2001.
Beroperasi secara komersial sejak 1989, perseroan aktif dalam bidang perantara perdagangan efek dan kegiatan lain seputar perdagangan surat berharga.
Follow Berita Okezone di Google News