JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada konsumen. Adapun besarannya, mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
Berikut fakta-fakta beli motor dan mobil listrik dapat subsidi yang dirangkum Okezone, Senin (30/1/2023).
1. Insentif Motor Listrik
Insentif untuk pembelian motor listrik baru disiapkan sebesar Rp7 juta per unit. Nilai ini lebih kecil dari perkiraan sebelumnya Rp8 juta.
Besaran insentif motor listrik ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Motor listrik murni sudah ada angkanya, kira-kira Rp7 juta," ungkap Luhut saat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
2. Diumumkan Februari
Secara keseluruhan, insentif kendaraan listrik sudah dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Kementerian terkait. Luhut memastikan, hasil pembahasan akan diumumkan pada awal Februari tahun ini, termasuk skema penyalurannya.
"Mudah-mudahan Februari awal. Nanti semuanya pengumuman ya, akan diberitahukan semua, pasti nanti akan diprioritaskan ke rakyat sederhana," kata dia.