JAKARTA - Produsen bir Cap Tikus 1978, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER) mengungkapkan masih terdapat minuman keras (miras) ilegal yang beredar di pasaran.
Fenomena bisnis yang belum tuntas ini dikhawatirkan dapat merusak pangsa pasar industri.
Direktur Keuangan BEER FX Teguh Hendarto mengatakan perseroan menyadari regulasi pemerintah terhadap minuman alkohol (minol) telah mengalami perubahan lebih baik dari 5 sampai 10 tahun lalu.
Namun, pelaksanaan aturan dinilai masih memerlukan ketegasan.
"Kita tidak tutup mata, masih banyak minol ilegal kalau kita lihat di jalan-jalan," kata Teguh saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Senin (30/1/2023).
 BACA JUGA:Dear Investor! Ini Prediksi IHSG Pekan Depan, Cek Rekomendasi Saham Pilihannya
Sebagaimana diketahui, kategori minol ilegal terbagi dalam beberapa hal, mulai dari alkohol selundupan (tanpa bea atau cukai), produk palsu/imitasi, substitusi, hingga oplosan.
Follow Berita Okezone di Google News