Share

Murni Sadar (MTMH) Akuisisi Saham Horas Insan Abadi Rp25,74 Miliar

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Selasa 31 Januari 2023 12:57 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 278 2756274 murni-sadar-mtmh-akuisisi-saham-horas-insan-abadi-rp25-74-miliar-rNZ4kn1uhh.jpg Emiten MTMH (Foto: Okezone)

JAKARTA - PT Murni Sadar Tbk (MTMH) telah mengakuisisi saham PT Horas Insan Abadi sebesar 73,84% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp25,74 miliar.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (31/1/2023).

Manajemen MTMH menjelaskan bahwa, perseroan telah mengakuisisi saham PT Horas Insan Abadi melalui pengambilalihan saham-saham milik dr Paulus Suryanata selaku pemegang 209 saham dalam PT Horas Insani Abadi yang mewakili 7,91% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.

Kemudian, saham milik Salam Tarigan selaku pemegang 100 saham dalam PT Horas Insani Abadi yang mewakili 3,78% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor.

Melalui pengambilalihan saham milik dra Maphilindo Saragih selaku pemegang 27 saham yang mewakili 1,02% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh. Kemudian saham milik Petrus Yusuf selaku pemegang 121 saham yang mewakili 4,58% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor, saham milik Ir. Alimin Sipayung selaku pemegang 21 saham yang mewakili 0,79% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor.

Follow Berita Okezone di Google News

ā€œTransaksi ini akan memberikan dampak positif dari keberlangsungan operasional perseroan, untuk memperkuat layanan kesehatan yang lebih komprehensif dan dapat mendukung rencana pengembangan dan peningkatan bisnis perseroan, sehingga akan menambah jaringan rumah sakit Murni Teguh Hospitals,ā€ kata Sekretaris Perusahaan MTMH, Armen Chandra dalam keterbukaan informasi.

Dia menjelaskan, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, juga bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020.Ā 

ā€œTidak berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan,ā€ pungkas dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini