Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Melanggar Penjualan Minyakita Langsung Ditindak

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 02 Februari 2023 |18:22 WIB
Pedagang Melanggar Penjualan Minyakita Langsung Ditindak
Minyakita langka (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, praktek tying juga terjadi di kanwil V (Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan). Sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.

"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain," ungkap investigaror Kanwil V.

Praktek ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke retailer. Kata dia, jika praktek tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement