JAKARTA – Pedagang melanggar penjualan minyak goreng kemasan Minyakita langsung ditindak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV mulai melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif atas temuan laporan praktek tying pada pembelian Minyakita.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan, kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
"Tindakan ini merupakan respons cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir," ujar Dendy dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 bulan sejak November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News