JAKARTA – Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) terlibat kasus korupsi BTS. Kasus ini membuat kinerja saham Moratelindo menjadi bulan-bulanan di pasar.
Saham MORA tercatat sempat jeblok 6,25% ke posisi Rp525 per saham dan ditransaksikan sebanyak 227 kali, dengan volume perdagangan mencapai 962 ribu lembar senilai Rp509 juta.
Melansir Harian Neraca, Senin (6/2/2023), MORA akan menunjuk direktur utama (Dirut) pengganti Galumbang Menak dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tanggal 14 Maret 2023. Bagi pemodal yang berminat untuk menghadiri RUPSLB tersebut, wajib tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan tanggal 17 Februari 2023.
Sementara Galumbang Menak telah melayangkan surat pengunduran diri selaku Direktur Utama perseroan yang diterima pada tanggal 26 Januari 2023.
“Selanjutnya, sesuai Pasal 14 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat 3 POJK 33/2014, maka perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan dan mengangkat direksi,” tulis manajemen MORA.
Follow Berita Okezone di Google News
Sebelumnya, manajemen MORA menegaskan proses hukum tidak menimbulkan dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan kendati Galumbang Menak berperan sebagai Direktur Utama MORA. Wakil Direktur Utama MORA, Jimmy Kadir pernah bilang, status perkara saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena perkara belum sampai tahapan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dengan berpedoman kepada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) struktur organisasi yang dimiliki perseroan saat ini telah disusun dan dibentuk secara matang (mature) di mana masing-masing divisi/departemen menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja sehingga manajemen dapat beroperasi secara mandiri dan optimal, serta kegiatan usaha perseroan dapat berlangsung secara baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari direktur utama.
"Wakil direktur utama dengan support dari divisi/departemen perseroan yang telah dibentuk secara matang (mature) dapat menjalankan kegiatan finansial perseroan seperti biasa dan perseroan tetap dapat menjaga likuiditasnya dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kemampuan keuangan,"kata Jimmy.
Sebagai informasi, Direktur Utama MORA atau Moratelindo Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk mempercepat proses penyidikan, Galumbang Menak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.