Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek setelah dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek, dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Sebagai perusahaan yang memiliki izin penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, syarat MKBD yang diatur POJK mensyaratkan nilai MKBD paling sedikit masing-masing Rp25 miliar.
(Zuhirna Wulan Dilla)