Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI 'Gembok' Yugen Bertumbuh Sekuritas, Ini Penyebabnya

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2023 |13:38 WIB
BEI 'Gembok' Yugen Bertumbuh Sekuritas, Ini Penyebabnya
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
A
A
A

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek setelah dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek, dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi serta dilakukan penyesuaian lainnya.

Sebagai perusahaan yang memiliki izin penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, syarat MKBD yang diatur POJK mensyaratkan nilai MKBD paling sedikit masing-masing Rp25 miliar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement