Dia menambahkan relaksasi dari pemerintah untuk industri perhotelan yang hanya sampai 2024 tidak mengurai utang. Pembayaran bunganya saja yang dibagi termin. Jadi tidak cukup meringankan. Potongan PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25) pada 2020 dan 2021 pun tak terlalu berdampak lantaran bisnis perhotelan merugi.
“Jadi kalau bicara stimulus, kami kemarin cuma dapat hibah pariwisata saja. Karena memang sulit, akhirnya banyak yang mempertimbangkan untuk menjual saja hotel mereka,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)