“Permohonan perpanjangan suspensi tersebut diajukan sehubungan dengan belum diperolehnya perizinan dari instansi lainnya, yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan,” ungkap manajemen BYAN.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan sumber daya dan cadangan tambang batu bara open cut (JORC), per 1 April 2022 cadangan batu bara yang dimiliki oleh kedua entitas usaha BYAN ini adalah nihil, serta lokasi wilayah pertambangan yang berada di wilayah kehutanan. Oleh karena itu, PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan penambangannya. Keduanya juga tidak akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut.
“PT MBE dan PT MEL tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang masing-masing seluas 5.000 hektare,” lanjut manajemen BYAN.
Terkait pengakhiran izin usaha anak usahanya ini, perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha BYAN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)