Lebih lanjut dia menjelaskan dari sisi pemanfaatan, pengelolaan Dana Desa pada 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam aturan itu terdapat perubahan kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa di antaranya terkait dengan alokasi dana untuk BLT paling sedikit 10% dan paling banyak 25% untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem.
"Persentase ini berubah dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah alokasi BLT minimal 40%," katanya.
Dia berharap semakin banyak desa di NTT mampu mempercepat penyaluran BLT Dana Desa sehingga mampu bermanfaat secara optimal dalam membantu masyarakat desa.
(Dani Jumadil Akhir)