Lebih lanjut dia menjelaskan dari sisi pemanfaatan, pengelolaan Dana Desa pada 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam aturan itu terdapat perubahan kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa di antaranya terkait dengan alokasi dana untuk BLT paling sedikit 10% dan paling banyak 25% untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem.
"Persentase ini berubah dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah alokasi BLT minimal 40%," katanya.
Dia berharap semakin banyak desa di NTT mampu mempercepat penyaluran BLT Dana Desa sehingga mampu bermanfaat secara optimal dalam membantu masyarakat desa.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.