Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis UGM Nindyo Pramono mengatakan keberadaan Perppu Ciptaker menjadi penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pemenuhan akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan hanya itu, namun juga melakukan perbaikan pada UU Ciptaker dengan menggunakan metode omnibus law dan juga melakukan peningkatan meaningful participation dari publik”, lanjutnya.
Terdapat kegentingan memaksa dalam aspek ketenagakerjaan di Indonesia, yang menjadi bagian dari pentingnya penerbitan Perppu tersebut.
“Karena terdapat sebanyak 53,8 juta orang angkatan kerja yang tidak bekerja atau bekerja dengan tidak penuh. Persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja ini perlu segera diatur dan sangat perlu banyaknya penyerapan angkatan kerja,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.