Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Anggaran Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |15:41 WIB
Soal Anggaran Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata memberikan penjelasan terkait asal anggaran untuk insentif mobil dan motor listrik.

"(Insentif) mobil listrik belum ada di DIPA Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian di awal tahun. Pasti ada tambahan dari Bendahara Umum Negara atau Menteri Keuangan," ujar Isa dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Dia menyatakan bahwa jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan, maka pihaknya akan mencari anggaran yang bisa dipindahkan ke Kementerian/Lembaga (K/L).

"Misal untuk yang motor perkiraannya Rp1,75 triliun, ya nanti kita carikan. Tapi lagi-lagi kita tahu bahwa ada dua isu. Masalah duitnya ada atau enggak," ungkap Isa.

Dia menyebut bahwa masih ada SILPA, tapi di saat yang sama, juga harus berhati-hati, karena tidak bisa menyediakan dana tanpa anggaran.

"Kita harus liat dana di bendahara umum negara, kita akan siapkan. Akan ditambahkan di ESDM dan Kemenperin. Nanti kita lihat pelaksanaannya, mudah-mudahan anggaran yang kita sediakan bisa termanfaatkan semuanya," tambahnya.

Isa mengatakan, kalau menyediakan anggaran besar seperti ini, bukan selalu sesuatu yang baik. Pihaknya mencoba melakukan estimasi yang tepat, karena kalau anggaran nya kebesaran, ini berarti melakukan inefisiensi penganggaran.

"Karena K/L lain jadi gak kebagian, padahal ada aktivitas yang mungkin sama-sama kritis dan urgent karena anggarannya terpakai untuk K/L tertentu. Kita selalu berusaha mencari yang seimbang dan tidak berlebihan ataupun berkekurangan, karena berlebihan merugikan untuk kegiatan lain di K/L lain, makanya kita harus pas lah," jelas Isa.

Menurut dia, akan lebih baik kalau dibuat estimasi yang akurat sehingga tidak perlu menambahkan ataupun kelebihan anggaran.

Kalau terpaksa, lebih baik kita melakukan koreksi nambah daripada kebanyakan (anggaran), daripada gak digunakan yang berujung inefisiensi," tandas Isa.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement