JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan aturan terbaru terkait Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Petani. Aturan itu termaktub dalam surat edaran bernomor 62/KS.03.03/K/3/2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kebijakan terbaru ini diputuskan dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.
"Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," ujar Arief, Senin (13/3/2023).
Adapun harga yang dimuat dalam surat edaran terbaru, menekankan Gabah Kering Panen (GKP) di petani ditetapkan sebesar Rp5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Adapun fleksibilitas harga gabah tersebut berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023, sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.
โPoin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,โ paparnya.
Menurut dia, penetapan harga terbaru tersebut telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
โHPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,โ ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News