Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Kemnaker Bakal Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2023 |17:05 WIB
Siap-Siap! Kemnaker Bakal Terbitkan Aturan THR Pekan Depan
THR (Foto: Freepik)
A
A
A

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sekedar informasi tambahan, pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement