Share

7 Fakta Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Dapatkannya

Hana Wahyuti, Jurnalis · Sabtu 25 Maret 2023 07:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 24 320 2786724 7-fakta-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-sudah-bisa-dinikmati-begini-cara-dapatkannya-N10LDpaNZc.jpg Subsidi Kendaraan Listrik (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik.

Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

Dikutip Antara, subsidi ini dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.

Melalui catata okezone merangkum fakta-fakta terkait subsidi motor listrik, Sabtu (25/3/2023).

1. Subsidi motor sudah diberlakukan

Subsidi untuk motor tersebut berlaku hari Senin (20/3/2023). Kendati begitu, dealer mengakui saat ini terkait mekanisme pemberiannya belum jelas.

MNC Portal mencoba mendatangi salah satu Dealer Motor Listrik GESITS di Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu produsen motor listrik yang menerima program bantuan pemerintah.

Marketing Sales GESITS, Almaz Ikbar mengaku saat ini memang sudah banyak masyarakat yang menanyakan lebih lanjut terkait diskon Rp7 juta untuk pembelian motor listrik tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

2. Cara dan syarat dapat subsidi motor

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menjelaskan skema penyaluran bantuan pemerintah untuk motor listrik sebesar Rp7 juta bagi masyarakat.

3. Bawa KTP

Menperin menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta bisa langsung datang ke dealer dengan membawa KTP. Nantinya dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Menperin dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023).

4. Input Data

Kemudian, Agus menjelaskan, nantinya Dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian dapat mengajukan klaimnya.

5. Penerima insentif hanya boleh satu KTP satu orang

Menperin Agus menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP.

"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," katanya.

6. Jumlah kapasitas pemberian insentif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang di konvensi ke listrik.

"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio.

7. Insentif Motor

Febrio mengatakan insentif konvensi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp7 juta.

"Selain itu, bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta rupiah per motor, juga diberikan untuk konvensi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik," katanya.

8. Target penerima insentif

Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonvensi menjadi listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," paparnya.

Adapun Pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik dimulai pada 20 Maret 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini