Share

Matahari Department Store (LPPF) Pangkas Alokasi Buyback Jadi Rp200 Miliar

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Selasa 28 Maret 2023 12:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 28 278 2788668 matahari-department-store-lppf-pangkas-alokasi-buyback-jadi-rp200-miliar-bIrneWIqc9.jpeg LPPF pangkas alokasi buyback saham (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) memangkas alokasi dana buyback atau pembelian kembali saham. LPPF mengubah alokasi dana buyback menjadi Rp200 miliar dari sebelumnya sebesar Rp1 triliun.

“Jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham adalah maksimal sebesar Rp200 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham,” tulis manajemen LPPF dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya, perseroan berencana melaksanakan buyback dengan jumlah saham yang dibeli kembali sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor dan ditempatkan perseroan. Adapun, perseroan menganggarkan dana hingga Rp1 triliun untuk aksi korporasi ini.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar pada 6 Juni 2022 lalu, LPPF telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan program pembelian kembali saham untuk periode 18 bulan sampai dengan 5 Desember 2023. Namun, perseroan berniat untuk memperpanjang pelaksanaan buyback hingga 2024 mendatang.

Manajemen LPPF menyatakan bahwa, perseroan bermaksud untuk melanjutkan program pembelian kembali saham hingga tahun 2024 mendatang. Untuk itu, perseroan harus kembali melakukan RUPSLB pada Desember 2023.

Follow Berita Okezone di Google News

“Sehingga, perseroan menghentikan pembelian kembali saham yang saat ini berjalan dan mengusulkan program baru pembelian kembali saham, yang akan berlaku sampai dengan September 2024 dalam RUPST mendatang,” kata manajemen LPPF.

Lebih lanjut, tujuan dari pelaksanaan aksi korporasi ini merupakan salah satu bentuk usaha perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham, sehingga akan memberikan fleksibilitas yang besar kepada perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.

Sementara itu, buyback akan dilakukan baik melalui Bursa atau di luar Bursa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK 30/2017 pasal 10 dan 11. Harga pelaksanaan buyback yang ditetapkan LPPF yakni sebesar Rp7.900 per saham.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini