Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ciptakan Pasar Sehat, Ini Cara Berdagang Nabi Muhammad SAW

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |03:01 WIB
Ciptakan Pasar Sehat, Ini Cara Berdagang Nabi Muhammad SAW
Ciptakan Pasar Sehat, Ini Cara Berdagang ala Nabi Muhammad SAW (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara Nabi Muhammad SAW menciptakan pasar yang sehat dengan mengedepankan prinsip keadilan ekonomi. Apalagi, Nabi Muhammad SAW sangat mengerti tabiat dan watak pasar.

Nabi Muhammad SAW sangat paham dengan kebaikan (al-khair) dan keburukan (al-syar) yang ada di dalam pasar, sehingga, dalam konteks tertentu Nabi Muhammad mengingatkan kepada sesama pedagang agar waspada dan berhati-hati saat masuk pasar.

Sebagaimana disebutkan al-Suyuthi dalam bukunya al-Jami’ al-Shagir, Rasululah bersabda bahwa “seburuk-buruk tempat adalah pasar” (HR Al-Hakim). Demikian dilansir dari Buku Bisnis Ala Nabi karya Mustafa Kamal Rokan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Untuk menghindarkan sisi negatif dari tabiat pasar, Nabi Muhammad mencoba meletakkan aturan-aturan dan etika yang harus ditegakkan oleh pelaku-pelaku pasar.

Beberapa bentuk etika bisnis yang diajarkan Nabi Muhammad di pasar di antaranya adalah adil dalam takaran dan timbangan, jujur dan transparan dalam bertransaksi.

Kemudian, tidak melakukan jual-beli najasy (menjual barang dengan mempergunakan jasa orang lain untuk memengaruhi dan memuji barang dagangannya dengan pura-pura menawar agar orang lain terpancing membelinya), tidak melakukan talaqqi ar-rukban (menjemput barang dagangan ke pemiliknya di luar kota dan meletakkan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar).

Pasar Madinah adalah contoh pasar yang dikelola secara langsung oleh Nabi Muhammad setelah Muhammad dan para sahabat sampai di Madinah. Sebelumnya Madinah termasuk Pasar Madinah berada dalam pengaruh dan kekuasaan kaum musyrik Madinah.

Sebab, pasar-pasar yang berada di Madinah itu beroperasi menurut aturan yang mereka tetapkan. Sebagai pemimpin baru di wilayah baru, menciptakan dan mengatur pasar yang kondusif merupakan kebijakan yang sangat mendesak bagi Rasulullah pada saat itu.

Pendirian Pasar Madinah dan membuat kebijakan tersendiri dengan tidak membolehkan pemberlakuan pajak atasnya adalah bentuk pembelaan Rasulullah kepada pasar kecil dan pedagang kecil.

Kebijakan penetapan pasar oleh Rasulullah tersebut mengisyaratkan dua hal, yakni terwujudnya ajaran-ajaran Islam di bidang ekonomi dan perwujudannya melalui rekayasa sosial (social engeneering).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement