JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan kegiatan operasional perusahaan pelat merah.
Di mana intervensi bisa dilakukan kecuali ditetapkan dalam anggaran dasar BUMN atau ketentuan Perundang-undangan (UU).
Larangan pemegang saham ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
"Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN kecuali ditetapkan dalam anggaran dasar BUMN atau ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (29/3/2023).
Alasan larangan Komisaris mengintervensi kegiatan operasional BUMN agar tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan perusahaan.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar," lanjut beleid itu.