JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) memutuskan bagi dividen tunai senilai Rp1,15 triliun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 31 Maret 2023.
Sesuai keterbukaan informasi BEI, Rabu (5/4/2023), perseroan akan menebar dividen Rp118,26 per saham, kepada 9,77 miliar saham yang beredar (komposisi shareholders per 28 Februari 2023).
Adapun dana dividen berasal dari laba bersih BDMN pada tahun buku 2022 sebesar Rp3,30 triliun, dengan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp32,52 triliun.
Hingga akhir Februari, publik menggenggam 7,53% saham BDMN, sedangkan mayoritas dipegang oleh MUFG Bank Ltd mencapai 92,47%.
Investor yang berhak atas dividen BDMN merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 11 April 2023.