BACA JUGA:
“KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor,” imbuhnya.
Baca Selengkapnya: 4 Alasan Impor KRL Bekas Jepang Ditolak
(Zuhirna Wulan Dilla)