Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Tak Libur saat Lebaran? Ini Cara Menghitung Upah Lemburnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 25 April 2023 |07:08 WIB
Pekerja Tak Libur saat Lebaran? Ini Cara Menghitung Upah Lemburnya
Uang lembur. (Foto: Freepik)
A
A
A

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam. Kemudian selanjutnya, jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam. Terakhir, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, akan dibayar 4 kali upah sejam.

Kemudian jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

Perhitungan upah kerja lemburnya seperti berikut: Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam. Kedua, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam. Ketiga, jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar 4x upah sejam.

Baca Selengkapnya: Hitung-hitungan Upah Pekerja Masuk saat Libur Lebaran, Dibayar 2 Kali Lipat

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement