Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Tak Libur saat Lebaran? Ini Cara Menghitung Upah Lemburnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 25 April 2023 |07:08 WIB
Pekerja Tak Libur saat Lebaran? Ini Cara Menghitung Upah Lemburnya
Uang lembur. (Foto: Freepik)
A
A
A

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam. Kemudian selanjutnya, jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam. Terakhir, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, akan dibayar 4 kali upah sejam.

Kemudian jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

Perhitungan upah kerja lemburnya seperti berikut: Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam. Kedua, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam. Ketiga, jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar 4x upah sejam.

Baca Selengkapnya: Hitung-hitungan Upah Pekerja Masuk saat Libur Lebaran, Dibayar 2 Kali Lipat

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement