"Dan yang dimaksud daerah di sini adalah kelompok desa yang memiliki produksi dan hasil pertanian secara homogen dalam hamparan. Besaran indeks ditentukan berdasarkan hasil rata-rata historis daerah tersebut," ujarnya.
Pada program AUTP IHPPBA, petani di suatu daerah dapat mengajukan klaim (tuntutan) setelah panen, untuk memperoleh ganti rugi jika produksi atau hasil panen aktual yang dicapai lebih rendah dibandingkan produksi rata-rata per desa dalam satu hamparan.
"Sehingga memperoleh ganti rugi atas risiko produksi Usaha Tani yang dialami," tuturnya.
Tujuan penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah untuk memberikan kepastian petani dalam melakukan Usaha Tani apabila panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas."Sasaran penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah terlindunginya petani dari kerugian jika panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas," ucapnya.
(Fitria Dwi Astuti )