JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi soal Standar Biaya Masukan (SBM), termasuk salah satunya terkait uang konsumsi pejabat negara dalam rapat/pertemuan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut SBM ini ditujukan untuk mendorong belanja berkualitas, khususnya untuk Kementerian/Lembaga (K/L).
BACA JUGA:
"Kita harus mulai melihat satu sama lain, harus jelas semacam benchmarking, ada upaya untuk kita memberikan acuan penggunaan anggaran," ujar Isa dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dia mengatakan bahwa terus berupaya untuk membuat acuan ini terus berkembang, terlebih sebetulnya acuan penggunaan anggaran sudah lama ada.
BACA JUGA:
"Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan, jadi kalo kita melihat standar biaya masa lalu maka banyak standar biaya, misal kalau mau rapat itu berapa biayanya, rinciannya biaya untuk beli konsumsi, snacknya berapa," ungkap Isa.
Dia mencontohkan misalnya uang makan menteri kalau rapat sebesar Rp159 ribu per pertemuan. Yang dimaksud dari angka tersebut, lanjut Isa, adalah baru sebagian dari standar biaya yang disebut SBM.