Oleh karena itu, secara bertahap untuk mampu memasukkan faktor CO2 ini adalah dengan mandatory carbon trading melalui ETS yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Perdagangan karbon tersebut dilaksanakan secara langsung antar PLTU, di mana mereka sudah ditetapkan seberapa besar mandatory CO2 yang diperbolehkan," tambah Sri.
PLTU-PLTU ini melakukan transaksi dengan membuat atau berpartisipasi dalam aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan, belum melalui bursa karbon yang akan diluncurkan di pasar modal Indonesia.
"Ini adalah trading yang sifatnya tertutup antar para pelaku PLTU," pungkas Sri.
(Feby Novalius)