JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Pencabutan izin usaha dikarenakan Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) hingga batas akhir status pengawasan khusus.
BACA JUGA:
Semenatar itu, sebagian besar nasabah telah menandatangani persetujuan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK telah menerima dokumen konversi tersebut, namun belum tercatat secara hukum atau dinotarialkan.
BACA JUGA:
“Dokumen konversi dari klaim polis menjadi SOL telah disampaikan kepada kami tetapi belum dinotarialkan dan belum efektif,” kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).
Terkait hal tersebut, nantinya tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di dalam perusahaan, termasuk aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis.